Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak resmi dipecat atas dugaan kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hal itu merupakan sanksi yang diberikan Polri berdasarkan hasil sidak pelanggaran etik dan profesi (KEPP) pada Selasa (31/12/2024).
“Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Selain Kombes Pol Donald Simanjuntak, seorang oknum polisi berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kepala Unit (Kanit) juga diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, satu lagi seorang Pamen dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhi sanksi karena siding KEPP diskors.
Anam belum menjelaskan secara detail kedua nama oknum polisi tersebut, termasuk satuan atau tempatnya bertugas.
“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam.
Donald dan seorang Kasubdit yang dipecat itu langsung menyatakan mengajukan banding.
“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” imbuh Anam.
Propam Amankan Rp2,5 Miliar
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengapresiasi mekanisme akuntabilitas dalam sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi tersebut.
“Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada di dalam sidang etik tersebut,” ucap Anam Rabu (01/01/2024).
Ia menjelaskan bahwa sidang yang digelar pada Selasa (31/12) kemarin itu menyidangkan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, seorang personel dengan jabatan kanit, dan personel dengan jabatan kasubdit.
Lalu, terdapat belasan saksi yang diperiksa, baik saksi yang memberatkan maupun yang meringankan.
Menurutnya, kehadiran para saksi tersebut membuat konteks pemeriksaan semakin lebih mendalam dan membuat peristiwa menjadi lebih terang.
“Majelis punya kesempatan untuk cross check, untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” ucapnya.
Selain saksi, kata dia, majelis hakim juga memeriksa sejumlah barang bukti dan memeriksa argumen atas peristiwa yang terjadi untuk didalami.
“Peristiwa mulai dari bagaimana alur perencanaan, bagaimana alur pelaksanaan maupun alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya,” ucapnya.
Dikatakan Anam bahwa majelis hakim memeriksa pula aliran dana dalam kasus ini.
Divisi Propam Polri berhasil mengamankan barang bukti hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar.
“Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja atau dipegang oleh siapa. Ini diperiksa secara komprehensif dengan membandingkan keterangan satu dengan yang lain, termasuk juga dengan alat bukti,” ucapnya.
Terhadap berbagai proses tersebut, Anam memberikan apresiasinya dan berharap agar mekanisme tersebut diterapkan kepada terduga pelaku lainnya yang akan menjalani sidang-sidang berikutnya.
Adapun dalam sidang etik tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kanit yang turut disidang.(muu)
Load more