Jakarta, tvOnenews.com - Dua oknum polisi dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hal itu diungkap langsung oleh Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangn tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
Trunoyudo mengatakan kedua polisi yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut berinisial D dan Y.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Merujuk pada keterangan Komusioner Kompolnas M Choirul Anam, oknum polisi yang diberi sanksi PTDH tersebut adalah Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak.
Selain itu ada Y, seorang oknum polisi berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kepala Unit (Kanit) yang juga dipecat.
Trunoyudo juga mengatakan dalam siding etik kasus DWP 2024 yang digelar pada Selasa (31/12/2024), turut menyidangkan oknum polisi berinisial M.
Namun, siding etik diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2024) besok.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang [M)] terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tambahnya.
Trunoyudo memastikan seluruh proses sidang etik akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Hal ini merupakan bentuk komitmen serius Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," pungkasnya.(muu)
Load more