Sementara itu, kata Anam, masih ada satu orang Kasubdit yang masih menjalani sidang etik lanjutan pada Kamis (2/1/2025) besok mendatang terkait kasus pemerasan penonton DWP 2024 itu.
"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," tutur dia.
Sebelumnya dua oknum polisi dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan penonton konser DWP 2024.
Hal itu diungkap langsung oleh Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangn tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
Trunoyudo mengatakan kedua polisi yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut berinisial D dan Y.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Selain itu ada Y, seorang oknum polisi berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kepala Unit (Kanit) yang juga dipecat.
Load more