Dia mengatakan penerapan UU HPP tidak menyasar kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu usulan dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk tidak menerapkan UU HPP terhadap bahan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, serta obyek usaha lainnya, seperti UMKM.
"Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.
Selain itu, dia mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini.
Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.
"Sudah tepat dan pro rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran," kata dia.(ant)
Load more