Ketua MK merincikan pengujian undang-undang yang ditangani MK pada tahun 2024 mencapai 240 perkara.
Ini terdiri dari 189 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023.
Karena 158 perkara telah rampung diputus tahun 2024, kata dia, maka 82 perkara lainnya dilanjutkan untuk diproses tahun ini.
Suhartoyo menyebut sejumlah perkara yang diputus pada tahun lalu menyita perhatian publik dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem Pemilu serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Misalnya, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Pilkada.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5 persen sampai dengan 10 persen.
Lalu, pengujian Undang-Undang Pemilu dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Load more