MK memutuskan ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah diubah norma dan besaran angka atau persentasenya.
Kemudian, Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 soal pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
MK memutus pemenuhan kompensasi terorisme paling lama 10 tahun dari sebelumnya hanya tiga tahun.
Adapun Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan penegasan soal kewenangan KPK menangani perkara korupsi koneksitas di bidang militer dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023. (ant/nsi)
Load more