Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra respons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin koruptor dihukum minimal 50 tahun penjara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo itu menanggapi soal terdakwa kasus korupsi ratusan triliun rupiah namun hanya divonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis.
Yusril menegaskan, bahwa hal itu merupakan keputusan pengadilan.
“Putusan pengadilan itu," ujar Yusril sambil tertawa di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).
Ia pun tak berbicara lebih banyak terkait pernyataan Presiden Prabowo tersebut.
Load more