Pekanbaru, tvOnenews.com - Polresta Pekanbaru, Riau telah menetapkan Antoni Romansyah (44) pengemudi yang telah menabrak satu keluarga usai pulang dugem sebagai tersangka.
Polresta Pekanbaru menyebut Antoni telah menewaskan tiga orang dari satu keluarga gara-gara melanggar lalu lintas sehingga menyebabkan tabrakan.
Kepolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan pengemudi tersebut terkena Pasal 311 Ayat 5 dan 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akibat perbuatannya, pengemudi tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, saat menabrak satu keluarga itu di dalam mobil ada dua orang penumpang yang saat itu juga dalam pengaruh minuman keras dan narkoba.
Meski demikian, dua penumpang tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Saat ini kami fokus pada penanganan perkara lalu lintasnya," kata Jeki, Kamis (2/1/2025).
Load more