Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
Dia menambahkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Kendati demikian, Rifiqinimazy belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari Februari 2025.
"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," kata dia. (ant/dpi)
Load more