LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Ist

MK: Peserta Pemilu Tak Boleh Pakai Foto dengan AI Berlebihan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

Ketentuan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pada mulanya, Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 hanya berbunyi “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”

Baca Juga :

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “citra diri” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (AI)”.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, citra diri yang melekat pada peserta pemilu seharusnya tidak boleh menimbulkan anggapan atau persepsi yang berbeda antara kemampuan maupun penampilan dari yang sebenarnya dan yang dituangkan dalam bentuk foto/gambar.

Menurut Mahkamah, citra diri tidak hanya berkaitan dengan pandangan pribadi atau sikap mental yang dimiliki tentang diri seseorang. Lebih dari itu, citra diri bagaikan cermin di pikiran seseorang yang memantulkan cara memandang diri sendiri dan kemudian menjadi daya tarik bagi orang lain.

Arief menjelaskan bahwa konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu yang sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk bentuk pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur konstitusi.

MK menilai, frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 belum memberikan batasan tegas. Padahal, sebagai ketentuan umum, pasal tersebut seharusnya memberi pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya di UU Pemilu.

Kondisi tersebut, sambung Arief, berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang memunculkan praktik-praktik peserta pemilu menampilkan jati dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi.

Lebih jauh, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, rekayasa atau manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas, dan loyalitas pemilih terhadap kandidat.

Informasi yang tidak benar, menurut dia, dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas sehingga hasil citra diri yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merupakan pemilih, tetapi juga merusak kualitas demokrasi.

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI,” demikian Saldi.

MK juga menegaskan bahwa norma-norma lain yang terdapat di dalam UU 7/2017 berkaitan dengan frasa “citra diri” peserta pemilu, sepanjang berkaitan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan ini. Hal itu mengingat Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 termasuk dalam ketentuan umum yang menjadi rujukan terhadap norma-norma lainnya di dalam undang-undang dimaksud. (ant/ebs)

 

 

 

 

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Cocok Jadi Asisten, Sosok Alex Pastoor Lebih Pas Sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia Ketimbang Patrick Kluivert

Tak Cocok Jadi Asisten, Sosok Alex Pastoor Lebih Pas Sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia Ketimbang Patrick Kluivert

Dengan pengalaman dan jam terbang di Eropa, sosok Alex Pastoor lebih layak jadi pelatih kepala Timnas Indonesia ketimbang Patrick Kluivert.
Bukan iPhone, Apple Mau Bangun Pabrik Ini di Batam, Beroperasi Awal 2026

Bukan iPhone, Apple Mau Bangun Pabrik Ini di Batam, Beroperasi Awal 2026

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosal Roeslani mengatakan, investasi tersebut merupakan tahap pertama, dan ke depannya Apple akan mengundang vendor lainnya ke Indonesia,
OJK Blokir 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2024

OJK Blokir 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2024

Kiki menambahkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menemukan nomor kontak debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal
Jadwal Malaysia Open 2025 Hari Kedua: Ada Big Match Fajar/Rian Vs Jagoan Malaysia

Jadwal Malaysia Open 2025 Hari Kedua: Ada Big Match Fajar/Rian Vs Jagoan Malaysia

Jadwal Malaysia Open 2025 hari kedua, di mana ada big match antara Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto melawan jagoan Malaysia Ong Yew Sin/Teo Ee Yi.
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Prabowo Bentuk Komite Transformasi Digital

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Prabowo Bentuk Komite Transformasi Digital

Mari Elka menjelaskan bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, DEN menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 Sesuai Prosedur

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 Sesuai Prosedur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Trending
Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Bek kiri Timnas Indonesia, Calvin Verdonk memberikan respons usai Shin Tae-yong tidak lagi menjabat sebagai pelatih skuad Garuda.
Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Sebelum resmi diberhentikan PSSI, SHin Tae-yong pernah blak-blakan mengungkapkan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia, tak disangka katanya...
Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Kabar pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat penggemar sepak bola tanah air.
Bukti Shin Tae-yong Tetap Cinta kepada Timnas Indonesia usai Dipecat, Minta Tangan Kanannya Jaga Pemain hingga Lolos Piala Dunia 2026

Bukti Shin Tae-yong Tetap Cinta kepada Timnas Indonesia usai Dipecat, Minta Tangan Kanannya Jaga Pemain hingga Lolos Piala Dunia 2026

Permintaan Shin Tae-yong ke tangan kanannya untuk menjaga pemain hingga lolos Piala Dunia 2026 menjadi bukti STY tetap cinta kepada skuad Garuda usai didepak dari kursi pelatih.
Padahal Punya Rencana Besar untuk Timnas Indonesia, Tak Banyak yang Tahu Shin Tae-yong Ternyata Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Padahal Punya Rencana Besar untuk Timnas Indonesia, Tak Banyak yang Tahu Shin Tae-yong Ternyata Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Padahal Shin Tae-yong sudah lama menyiapkan rencana besar untuk Timnas Indonesia jauh sebelum dicopot oleh PSSI sebagai pelatih Garuda, tak disangka ternyata...
Catatan Kelam Patrick Kluivert Dirujak Netizen Indonesia Usai Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Faktanya Ternyata

Catatan Kelam Patrick Kluivert Dirujak Netizen Indonesia Usai Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Faktanya Ternyata

Keputusan PSSI memecat pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong membuat para penggemar sepak bola nasional menantikan kepastian penggantinya yang disebut Kluivert
'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

Dalam keterangannya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan pemecahan STY. Dia sempat menyinggung secara tersirat soal, kepemimpinan STY, kemampuan komunikasi
Selengkapnya
Viral