Jakarta, tvOnenews.com - Soal vonis pidana terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis, Mahkamah Agung (MA) minta agar semua orang bersabar.
Harvey Moeis sebelum didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama 2015-2022.
"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding olah jaksa, sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara MA, Yanto, Kamis (2/1/2025).
Yanto menambahkan, vonis 50 tahun untuk koruptor saat ini tidak mengenal hingga 50 tahun penjara.
Ia menjelaskan, secara hukum, hukuman bagi koruptor minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.
Sementara di pasal 2 ayat 1 Undang Undag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukumannya adalah empat sampai 20 tahun.
"Atau seumur hidup dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati," ujar dia.
Load more