Sebelumnya, UU Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus diusung oleh parpol yang memiliki kursi di DPR minimal 20 persen dari total keseluruhan. Hal ini tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu.
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 UU Pemilu. (saa/dpi)
Load more