Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara soal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sidang putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar hari ini. Perkara Nomor 153/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Muhammad Subhan Karantu pada 14 Oktober 2024.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan permohonan Nomor 153/PUU-XXII/2024 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU terhadap UUD NRI 1945 ditarik kembali,” sambungnya.
Suhartoyo menjelaskan pada 7 November 2024 lalu, MK telah menggelar sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut.
“Dan MK telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya,” ujar Suhartoyo.
Namun, kata dia, pada 19 November 2024 pemohon mengajukan pencabutan permohonan pengujian pasal 54D ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016.
Load more