Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dua klaster kasus judi online (Judol) yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua klaster itu, yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.
"Pertama, yaitu klaster tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo RI 2023," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).
Kombes Ade menjelaskan, sebanyak 32 saksi sudah dilakukan periksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Sebanyak 21 orang di antaranya oknum pegawai Komdigi dan saat ini penyidikan masih berlangsung.
"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya," ujarnya.
Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan penggeledahan terhadap lima rumah.
Load more