Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas minimal pencalonan pasangan capres-cawapres.
Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan semua parpol memiliki hak untuk mengusung pasangan capres-cawapres tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.
Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus diusung oleh parpol yang memiliki kursi di DPR minimal 20 persen dari total keseluruhan.
Atau memiliki 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pileg sebelumnya. (saa/muu)
Load more