LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan Uji Materi UU Nomor 10 Tahun 2016, Jakarta, Kamis (02/01/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

Dua Hakim MK Dissenting Opinion Atas Putusan Gugatan Ambang Batas Minimal Pencalonan Presiden dan Wakil

Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atas putusan gugatan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan gugatan ambang batas minimal (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dia mengungkapkan dua Hakim Konstitusi tersebut yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

“Terdapat pendapat berbeda atau dissentiong opinion dari dua Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK Kabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016
MK Kabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

 

Baca Juga :

Kata Suhartoyo, Anwar dan Daniel menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga MK tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas minimal pencalonan pasangan capres-cawapres.

Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan semua parpol memiliki hak untuk mengusung pasangan capres-cawapres tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus diusung oleh parpol yang memiliki kursi di DPR minimal 20 persen dari total keseluruhan. 

Atau memiliki 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pileg sebelumnya. (saa/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Cocok Jadi Asisten, Sosok Alex Pastoor Lebih Pas Sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia Ketimbang Patrick Kluivert

Tak Cocok Jadi Asisten, Sosok Alex Pastoor Lebih Pas Sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia Ketimbang Patrick Kluivert

Dengan pengalaman dan jam terbang di Eropa, sosok Alex Pastoor lebih layak jadi pelatih kepala Timnas Indonesia ketimbang Patrick Kluivert.
Bukan iPhone, Apple Mau Bangun Pabrik Ini di Batam, Beroperasi Awal 2026

Bukan iPhone, Apple Mau Bangun Pabrik Ini di Batam, Beroperasi Awal 2026

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosal Roeslani mengatakan, investasi tersebut merupakan tahap pertama, dan ke depannya Apple akan mengundang vendor lainnya ke Indonesia,
OJK Blokir 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2024

OJK Blokir 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2024

Kiki menambahkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menemukan nomor kontak debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal
Jadwal Malaysia Open 2025 Hari Kedua: Ada Big Match Fajar/Rian Vs Jagoan Malaysia

Jadwal Malaysia Open 2025 Hari Kedua: Ada Big Match Fajar/Rian Vs Jagoan Malaysia

Jadwal Malaysia Open 2025 hari kedua, di mana ada big match antara Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto melawan jagoan Malaysia Ong Yew Sin/Teo Ee Yi.
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Prabowo Bentuk Komite Transformasi Digital

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Prabowo Bentuk Komite Transformasi Digital

Mari Elka menjelaskan bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, DEN menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 Sesuai Prosedur

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 Sesuai Prosedur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Trending
Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Bek kiri Timnas Indonesia, Calvin Verdonk memberikan respons usai Shin Tae-yong tidak lagi menjabat sebagai pelatih skuad Garuda.
Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Sebelum resmi diberhentikan PSSI, SHin Tae-yong pernah blak-blakan mengungkapkan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia, tak disangka katanya...
Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Kabar pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat penggemar sepak bola tanah air.
Bukti Shin Tae-yong Tetap Cinta kepada Timnas Indonesia usai Dipecat, Minta Tangan Kanannya Jaga Pemain hingga Lolos Piala Dunia 2026

Bukti Shin Tae-yong Tetap Cinta kepada Timnas Indonesia usai Dipecat, Minta Tangan Kanannya Jaga Pemain hingga Lolos Piala Dunia 2026

Permintaan Shin Tae-yong ke tangan kanannya untuk menjaga pemain hingga lolos Piala Dunia 2026 menjadi bukti STY tetap cinta kepada skuad Garuda usai didepak dari kursi pelatih.
Padahal Punya Rencana Besar untuk Timnas Indonesia, Tak Banyak yang Tahu Shin Tae-yong Ternyata Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Padahal Punya Rencana Besar untuk Timnas Indonesia, Tak Banyak yang Tahu Shin Tae-yong Ternyata Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Padahal Shin Tae-yong sudah lama menyiapkan rencana besar untuk Timnas Indonesia jauh sebelum dicopot oleh PSSI sebagai pelatih Garuda, tak disangka ternyata...
Catatan Kelam Patrick Kluivert Dirujak Netizen Indonesia Usai Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Faktanya Ternyata

Catatan Kelam Patrick Kluivert Dirujak Netizen Indonesia Usai Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Faktanya Ternyata

Keputusan PSSI memecat pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong membuat para penggemar sepak bola nasional menantikan kepastian penggantinya yang disebut Kluivert
'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

Dalam keterangannya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan pemecahan STY. Dia sempat menyinggung secara tersirat soal, kepemimpinan STY, kemampuan komunikasi
Selengkapnya
Viral