Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh para pimpinan di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Modus tersebut melibatkan penggunaan event organizer (EO) fiktif serta stempel palsu untuk mencairkan dana anggaran.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, memaparkan rincian kasus ini dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
“Kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan bekerja sama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar. EO tersebut membuat vendor-vendor yang seolah-olah melaksanakan kegiatan, namun sebenarnya sebagian atau seluruhnya fiktif,” ungkap Patris.
Menurut Kejati, kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban palsu. Mereka menggunakan stempel palsu dan meminjam nama perusahaan yang sebenarnya tidak melaksanakan kegiatan apapun.
“Perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya diberikan imbalan sebesar 2,5%, tanpa benar-benar melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam program Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
Selain itu, beberapa kegiatan hanya sebagian yang dilaksanakan, sementara sisanya dibuat seolah-olah terlaksana untuk mengelabui pemeriksaan.
Load more