Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus diusung oleh parpol yang memiliki kursi di DPR minimal 20 persen dari total keseluruhan atau memiliki 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pileg sebelumnya.
Dengan adanya putusan ini, Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa semua parpol memiliki hak untuk mengusung pasangan capres-cawapres tanpa harus memiliki kursi di DPR. (saa/dpi)
Load more