Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh aktivis Titi Anggraini dan Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) soal ambang batas minimal (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Adapun sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas minimal pencalonan pasangan capres-cawapres.
MK menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus diusung oleh parpol yang memiliki kursi di DPR minimal 20 persen dari total keseluruhan atau memiliki 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pileg sebelumnya.
Dengan adanya putusan ini, Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa semua parpol memiliki hak untuk mengusung pasangan capres-cawapres tanpa harus memiliki kursi di DPR. (saa/dpi)
Load more