Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold).
“Kami menghormati, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presentasi presidensial threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” kata Rifqi, Kamis (2/1/2025).
Legislator Partai NasDem ini menyatakan DPR bersama pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.
Rifqi menilai putusan ini menjadi babak baru dalam gelaran demokrasi Indonesia.
Load more