Sebab MK membuka ruang bagi semua pihak untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Oleh karena itu, Rifqi berpendapat bahwa putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.
“Apapun itu, Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding (mengikat) karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkas Rifqi. (saa/muu)
Load more