Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.
“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah pada 31 Desember 2024, satu hari sebelum implementasi tarif PPN 12 persen seperti yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sedangkan sejumlah transaksi, seperti Google, Apple, hingga Tokopedia menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. (ant/ebs)
Load more