Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay mengatakan, partainya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang meminta aturan PT minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh suara sah minimal 25 persen nasional pada Pemilu dihapus.
Saleh berpendapat aturan soal PT untuk mengusung pasangan capres-cawapres sangat tidak adil.
“Dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan PT itu sangat tidak adil. Ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri,” ujarnya.
"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,” tambah Saleh.
Atas putusan itu, dia berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk merumuskan sistem Pilpres Indonesia ke depan.
Load more