Jakarta, tvOnenews.com - Kasus sengketa tanah Prof Ing Mokoginta memasuki babak baru. Polisi menetapkan tersangka baru yaitu mantan Lurah Gogagoman NM.
Kuasa hukum Prof Ing Mokoginta, Nathaniel Hutagaol menyatakan perkara ini sudah berjalan sejak 2017 yang mana 5 tahun di Polda Sulut dan 2 tahun lebih ditangani oleh Bareskrim Polri di Unit III Subdit II Dittipidum.
"Dengan nomor LP 540/XII/2020/Sulut/SPkT, dan sudah menetapkan 2 orang tersangka yaitu MW oknum pegawai BPN dan NM mantan Lurah Gogagoman," ujar Niel.
Lebih lanjut Niel menambahkan mereka mengapresiasi atas adanya penambahan tersangka dalam kasus ini dan mendorong Polri untuk juga menetapkan tersangka lain.
"Karena tidak mungkin hanya MW dan NM yang menjadi tersangka, mengingat mereka mereka yang mengklaim tanah tersebut dan menjual tanah tersebut sampai hari ini belum juga dinaikan menjadi tersangka padahal dalam surat irwasum masih ada nama nama lain yang harusnya sudah jadi tersangka," tambahnya.
Advokat Franziska Runturambi juga meminta kepada pihak Mabes Polri untuk segera melakukan penahan terhadap 2 Tersangka MW dan NM.
"Agar mempermudah jalannya proses hukum dalam membongkar aktor intelektual dalam perkara ini," ujar siska
Load more