LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua MK Suhartoyo
Sumber :
  • Antara

MK: Petahana Harus Cuti Saat Kampanye hingga Hari Pencoblosan Pilkada, Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:33 WIB

<p>Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Baca Juga :

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya.

Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

"Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye," kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala daerah petahana.

Tidak hanya hingga masa kampanye berakhir, tetapi juga saat masa tenang dan pada hari pemungutan suara.

"Sebab, menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baik petahana maupun bukan petahana seharusnya memiliki hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara," imbuh Suhartoyo.

Atas dasar pertimbangan itu, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana, baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.” (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Syarat Jakarta Jadi Kota Global, Ketua DPRD: Semua Warga Harus Punya Septic Tank

Syarat Jakarta Jadi Kota Global, Ketua DPRD: Semua Warga Harus Punya Septic Tank

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan pentingnya peningkatan fasilitas kesehatan dan kebersihan lingkungan. 
Ikut Pantau Kabar Pemecatan Shin Tae-yong, Calon Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Beri Komentar Mengejutkan soal Kualitas Patrick Kluivert, Mereka Bilang...

Ikut Pantau Kabar Pemecatan Shin Tae-yong, Calon Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Beri Komentar Mengejutkan soal Kualitas Patrick Kluivert, Mereka Bilang...

Publik Australia menilai keputusan PSSI memecat Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia dan bakal mengganti dengan sosok Patrick Kluivert cukup aneh.
Harga Emas Antam Hari Ini Bikin Investor Full Senyum, Naik Jadi Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Bikin Investor Full Senyum, Naik Jadi Segini

Harga emas Antam pada Rabu (8/1/2025) pagi bikin happy. Pasalnya harga emas Antam naik sebesar Rp6.000. Serta harga jual kembali (buyback) turut naik, yakni Rp1.390.000 per gram.
Demi Timnas Indonesia, Coach Justin Bongkar Erick Thohir Hanya Punya 2 Pilihan Sulit, Pecat Shin Tae-yong atau...

Demi Timnas Indonesia, Coach Justin Bongkar Erick Thohir Hanya Punya 2 Pilihan Sulit, Pecat Shin Tae-yong atau...

Coach Justin ungkap Erick Thohir harus pilih dari 2 pilihan yang sulit untuk kebaikan Timnas Indonesia, salah satu pilihannya adalah segera pecat Shin Tae-yong.
Komisi X Beri Pesan Penting untuk PSSI Setelah Pecat Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia, Katanya...

Komisi X Beri Pesan Penting untuk PSSI Setelah Pecat Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia, Katanya...

Komisi X DPR RI memberikan pesan penting untuk PSSI setelah memecat Shin Tae-yong (STY) dari pelatih Timnas Indonesia. Komisi X menyampaikan bahwa pemecatan..
MK Mulai Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini

MK Mulai Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini

Hari ini MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.
Trending
Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Bek kiri Timnas Indonesia, Calvin Verdonk memberikan respons usai Shin Tae-yong tidak lagi menjabat sebagai pelatih skuad Garuda.
Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Sebelum resmi diberhentikan PSSI, SHin Tae-yong pernah blak-blakan mengungkapkan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia, tak disangka katanya...
Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Kabar pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat penggemar sepak bola tanah air.
Bukti Shin Tae-yong Tetap Cinta kepada Timnas Indonesia usai Dipecat, Minta Tangan Kanannya Jaga Pemain hingga Lolos Piala Dunia 2026

Bukti Shin Tae-yong Tetap Cinta kepada Timnas Indonesia usai Dipecat, Minta Tangan Kanannya Jaga Pemain hingga Lolos Piala Dunia 2026

Permintaan Shin Tae-yong ke tangan kanannya untuk menjaga pemain hingga lolos Piala Dunia 2026 menjadi bukti STY tetap cinta kepada skuad Garuda usai didepak dari kursi pelatih.
Padahal Punya Rencana Besar untuk Timnas Indonesia, Tak Banyak yang Tahu Shin Tae-yong Ternyata Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Padahal Punya Rencana Besar untuk Timnas Indonesia, Tak Banyak yang Tahu Shin Tae-yong Ternyata Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Padahal Shin Tae-yong sudah lama menyiapkan rencana besar untuk Timnas Indonesia jauh sebelum dicopot oleh PSSI sebagai pelatih Garuda, tak disangka ternyata...
Catatan Kelam Patrick Kluivert Dirujak Netizen Indonesia Usai Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Faktanya Ternyata

Catatan Kelam Patrick Kluivert Dirujak Netizen Indonesia Usai Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Faktanya Ternyata

Keputusan PSSI memecat pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong membuat para penggemar sepak bola nasional menantikan kepastian penggantinya yang disebut Kluivert
PSSI Akhirnya Buka Suara Soal Rumor Louis van Gaal Gabung Timnas Indonesia

PSSI Akhirnya Buka Suara Soal Rumor Louis van Gaal Gabung Timnas Indonesia

Sempat ramai dikabarkan bakal bergabung dengan Timnas Indonesia, PSSI akhirnya buka suara soal peluang Louis van Gaal jadi direktur teknik skuad Garuda.
Selengkapnya
Viral