“Sudah diperiksa sebagai saksi. Cuma yang dua (Iwan dan Fahirza) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejati juga menyoroti peran Event Organizer yang diduga memonopoli sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan.
“Yang kita dalami di tahun 2023 dengan anggaran Dinas Kebudayaan itu Rp500 miliar lebih. Dan kita sudah menyisir beberapa kegiatan. Di 2024, anggarannya sekitar Rp400 miliar juga,” ungkap Patris.
Patris menjelaskan bahwa pihaknya terus menelusuri indikasi penyimpangan dan modus yang dilakukan dalam kegiatan yang melibatkan EO tersebut. Dugaan korupsi ini tidak hanya mencakup kegiatan fiktif, tetapi juga manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran.
Hingga kini, pemilik EO yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan, sementara pemeriksaan terhadap IHW dan MFM sebagai tersangka akan menjadi langkah lanjutan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi besar ini. (agr/dpi)
Load more