Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Sementara itu, tersangka atas nama Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku Direktur Utama Event Organizer sudah ditahan oleh pihak Kejati.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap IHW dan MFM sebagai tersangka telah ditetapkan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersangkutan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa,” kata Patris di Kejati, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Ketika ditanya kapan pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan, Patris menjawab, “Nanti diinfokan oleh penyelidiknya, tapi sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka.”
Sebelumnya, kedua pejabat tersebut telah diperiksa sebagai saksi, namun hingga kini belum diperiksa dalam status mereka sebagai tersangka.
“Sudah diperiksa sebagai saksi. Cuma yang dua (Iwan dan Fahirza) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejati juga menyoroti peran Event Organizer yang diduga memonopoli sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan.
“Yang kita dalami di tahun 2023 dengan anggaran Dinas Kebudayaan itu Rp500 miliar lebih. Dan kita sudah menyisir beberapa kegiatan. Di 2024, anggarannya sekitar Rp400 miliar juga,” ungkap Patris.
Patris menjelaskan bahwa pihaknya terus menelusuri indikasi penyimpangan dan modus yang dilakukan dalam kegiatan yang melibatkan EO tersebut. Dugaan korupsi ini tidak hanya mencakup kegiatan fiktif, tetapi juga manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran.
Hingga kini, pemilik EO yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan, sementara pemeriksaan terhadap IHW dan MFM sebagai tersangka akan menjadi langkah lanjutan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi besar ini. (agr/dpi)
Load more