Jakarta, tvOnenews.com - Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
AKBP Malvino Edward Yusticia terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).Sumber : - ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tak terima dengan putusan PTDH tersebut, AKBP Malvino menyatakan banding.
Halaman Selanjutnya :
Trunoyudo, mengatakan keterlibatan Malvino dalam kasus ini adalah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah mengamankan warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024 pada 13--15 Desember 2024.
Load more