Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai hanya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh suara sah minimal 25 persen nasional pada Pemilu.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tindak dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan DPR dan pemerintah mengatur agar tidak muncul pasangan capres dan cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak. Ketentuan ini harus dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.
MK juga meminta DPR dan pemerintah melakukan rekayasa rekayasa konstitusional agar dalam pencalonan presiden tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.
“Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” jelas Said.
Load more