“Kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menjelaskan, dalam revisi UU Pemilu nanti, PDIP akan mengusulkan pasal yang mengatur syarat capres-cawapres agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.
“Agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan capres dan cawapres memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut,” ujar Said.
Said menambahkan pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal capres-cawapres dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat. (saa/dpi)
Load more