Jakarta, tvOnenews.com - Polri mengungkapkan peran eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Atas perbuatannya, Donald telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang yang digelar Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB.
Terhadap putusan tersebut, Donald pun menyatakan banding.
Dalam kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, dalam Peraturan Polri (Perpol) telah terdapat pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.
“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ujarnya.
Load more