Jakarta, tvOnenews.com - Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jaya AKBP Malvino Edward Yuticia memiliki hak banding setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.
AKBP Malvino menjalani sidang Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (2/1/2025) terkait kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Dalam sidang etik tersebut AKBP Malvino dijatuhi sanksi PTDH.
“Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, ini memang hak terduga pelanggar yang diputus sidang Kode Etik Profesi Polri, haknya bisa banding,” ucap Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Brigjen Agus menjelaskan bahwa sama seperti terpidana yang memiliki hak mengajukan banding, kasasi, hingga grasi, polisi yang dipecat memiliki hak banding dan harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah sidang.
“Kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar. Waktunya adalah 21 hari kerja bagi dia mengajukan memori banding,” ujarnya.
Load more