Jakarta, tvOnenews.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
"PSI menghormati putusan MK tersebut sebagai lembaga yang terhormat dalam menjaga hak konstitusional warga negara," kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai hanya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh suara sah minimal 25 persen nasional pada Pemilu.
MK kemudian mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ketentuan tersebut.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Load more