Dengan digelarnya sidang pelanggaran etik terhadap D dan S, maka hingga kini terdapat lima orang personel polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan pada gelaran DWP 2024 yang sudah menjalani persidangan.
Sebelumnya, terdapat 18 orang personel polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Lalu, sudah ada tiga orang personel polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mereka adalah Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tiga orang personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan.(ant)
Load more