Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sumbar akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dalam kasus meninggalnya korban anak Afif Maulana (AM).
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan kasus ini dapat kembali dibuka jika nantinya ada bukti-bukti baru terkait kematian korban.
Meski penyelidikan kasus AM dihentikan, Polda Sumbar tetap memberikan sanksi kepada 18 anggotanya yang melanggar kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Juni 2024 lalu.
AM ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Meninggalnya AM bertepatan dengan patroli pengamanan polisi terhadap aksi tawuran. Sejumlah pihak menduga AM tewas karena dianiaya oleh polisi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menghormati keputusan Polda Sumatera Barat yang segera menghentikan penyelidikan kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kami menghormati keputusan penghentian penyelidikan kasus AM, dengan tetap membuka kembali jika ada bukti-bukti baru (novum)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Load more