Nahar mengatakan KemenPPPA akan terus memantau dan berkoordinasi dalam pendampingan dan pemenuhan hak anak-anak yang menjadi saksi kasus kematian AM, termasuk hak pendidikan, keselamatan, dan permanensi anak.
Para saksi anak tersebut saat ini menjadi terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"KemenPPPA akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dalam melakukan pendampingan dan pemenuhan hak anak yang saat ini menjadi terlindung LPSK," kata dia.
Load more