Aksi pelaku itu diketahui dua anak tirinya yang ada di dalam rumah. Tidak tinggal diam, kedua anak tersebut mencoba melindungi korban, tetapi malah ikut terkena siraman air keras.
Akibat kejadian tersebut, istri dan dua anak tiri serta cucu pelaku mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh. Bahkan, wajah Gagan pun mengalami luka bakar, namun tidak terlalu parah.
Polisi yang menerima laporan adanya kasus KDRT itu kemudian bisa meringkus pelaku tidak lama setelah penyiraman air keras tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1), (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (ant/dpi)
Load more