Jakarta, tvOnenews.com - Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud MD, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal presidential threshold atau ambang batas persentase minimal pencalonan presiden harus diterima dan ditaati.
Mahfud menilai ada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan tersebut.
Pertama, kata dia, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan.
Kedua, karena selama ini ambang batas dinilai sering digunakan untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih.
“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud, Kamis (2/1/2025).
Mahfud mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.
Meski begitu, lanjut Mahfud, MK sebelumnya selalu menolak permohonan tentang ambang batas tersebut.
Dia mengaku sebelum mengapresiasi putusan MK saat ini, dulu dirinya sempat berpikir ambang batas tidak boleh ditentukan oleh MK.
“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more