Jakarta, tvOnenews.com - Agar pelaksanaannya serentak, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025.
Dia mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025.
Pelantikan pun perlu digelar setelah semua tahapan selesai termasuk proses PHPU itu.
"Artinya MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu," kata Dede, Kamis (3/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Sedangkan, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Load more