Jakarta, tvOnenews.com – Setelah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara dan resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menghadapi era baru dengan kewenangan khusus yang dilimpahkan dari pemerintah pusat.
Sebanyak 15 urusan pemerintahan akan menjadi tanggung jawab Pemprov DKJ termasuk pekerjaan umum, perhubungan, kesehatan hingga ekonomi kreatif.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan bahwa pihaknya bersama eksekutif tengah menyusun 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum untuk menangani kewenangan tersebut.
Bahkan, DPRD DKI Jakarta berencana mengalokasikan anggaran tambahan di APBD Perubahan 2025 untuk menyusun naskah akademik yang melibatkan para akademisi.
“Anggaran akan disiapkan untuk kampus-kampus dengan fakultas hukum agar dapat membantu drafting dan konsultasi terkait 15 kewenangan ini,” ujar Khoirudin, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).
Khoirudin menjelaskan naskah akademik dan draft Perda akan mencakup norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta sebagai DKJ.
Ia berharap seluruh regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu dua tahun yang diatur dalam Undang-Undang.
“Rakyat akan sejahtera kalau ini betul-betul hak kita, kita rebut. Saya harap 15 regulasi ini bisa selesai 2025,” tegas Khoirudin.
UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ yang menjadi dasar perubahan status Jakarta telah disahkan pada 25 April 2024 dan direvisi menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024.
Meski demikian, UU DKJ belum sepenuhnya berlaku hingga Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota resmi ditandatangani.
Di dalam UU DKJ, disebutkan 15 urusan pemerintahan khusus yang menjadi kewenangan DKJ meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, penanaman modal, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk hingga pariwisata dan kelautan.
“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otorita Jakarta,” tegas Khoirudin.
Perubahan ini membawa implikasi besar pada tata kelola pemerintahan di Jakarta.
Dengan status baru, Jakarta akan setara dengan daerah khusus lainnya seperti Aceh dan Yogyakarta.
Khoirudin berharap Pemprov DKJ segera menyiapkan seluruh perangkat regulasi untuk memulai era baru ini.
“Ini adalah momentum penting bagi Jakarta untuk menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan inovatif,” pungkasnya. (agr)
Load more