“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” tegas Taufik.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka. Kemudian, didapati hasilnya, yakni keduanya positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Kembangan. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun,” ungkap Taufik. (ars/dpi)
Load more