KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri. (hrs/raa)
Load more