Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), Hilman Latief, mengungkap jemaah haji yang meninggal akan mendapat ganti rugi 100 persen.
Hal ini dia sampaikan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR. Dia menyebut uang ganti rugi itu berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
“Bagi jemaah haji yang meninggal itu akan mendapatkan ganti 100 persen dari BIPIH yang mereka bayarkan,” kata Hilman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Hilman menuturkan pemerintah telah membayarkan ganti rugi kepada seluruh jemaah haji 2024 yang meninggal dunia.
“Alhamdulillah kita sudah tuntas semua untuk mengembalikan itu ke ahli waris atau jamaah yang meninggal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa jemaah haji wajib mendapatkan asuransi di Tanah Air dan Arab Saudi. Pihaknya juga telah menetapkan besaran biaya asuransi di Indonesia dan Arab Saudi.
“Asuransi di luar negeri itu juga sudah ditentukan jumlah besarannya. Untuk asuransi di Tanah Air kami meminta kenaikan,” kata dia.
Load more