“MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah Yusril.
Usai putusan itu, Yusril menyebut pemerintah akan menggelar rapat internal untuk membahas implikasinya terhadap pelaksanaan Pilpres 2029.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” jelasnya.
"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” tandas Yusril. (saa/raa)
Load more