Kemudian perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan,” terang Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
AKBP Malvino Edward Yusticia terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya.
Tak terima dengan putusan PTDH tersebut, AKBP Malvino menyatakan banding.
Load more