Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Iptu SM ini diberikan sanksi berupa demosi buntut pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang menjadi penonton DWP (Djakarta Warehouse Project).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Iptu SM diberikan sanksi demosi selama delapan tahun.
“Sanski administrasi berikutnya berupa demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ucap Trunoyudo, kepada awak media, pada Jumat (3/1/2025).
Kemudian Trunoyudo mengatakan bahwa Iptu Sehatma Manik diberikan penempatan khusus selama 30 hari terhitung 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Sementara itu Trunoyudo menyebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki peran mengamankan penonton konser DWP pada tahun 2024 yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.
“Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri,” tegas Trunoyudo.
Selanjutnya Trunoyudo menerangkan bahwa yang bersangkutan juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Load more