Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suhartoyo, putusan ini akan mulai diterapkan dalam pemilu mendatang, sehingga partai-partai memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan calon terbaik mereka. (agr/raa)
Load more