Jakarta, tvOnenews.com - Partai Gerindra buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.
MK diketahui menghapus syarat partai politik atau gabungan partai hanya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh suara sah minimal 25 persen nasional pada Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono menegaskan partainya menghormati dan siap mengikuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK,” tegas Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Dia menjelaskan Fraksi Gerindra akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR nanti.
“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” bebernya.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa Fraksi Gerindra akan mematuhi putusan MK. Sebab, fraksinya berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.
Load more