Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Kabupaten Pesawaran terpilih, Aries Sandi Darma Putra digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Nanda Indira terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu dengan Nomor: 20/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kubu Aries Sandi pun merespons gugatan yang dilayangkan oleh pesaingnya dalam perhelatan Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran.
"Kita akan terus dampingi Aries Sandi atas gugatan yang di layangkan Nanda Indira ke MK pasca Pilkada 2024 ini," kata Kuasa Hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Mario menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang akan diputuskan oleh MK.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengawal perolehan suara sebesar 58,95 persen yang memenangkan Aries Sandi dalam Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran.
"Sah-sah saja, tetapi keputusan yang layak dan tidak layak bagi MK untuk mengambil keputusan, bisa diuji dalam apa gugatan yang di ajukan," kata Mario.
"Seperti yang dipesankan oleh Bupati terpilih Aries Sandi bahwa apapun yang terjadi kita harus tetap komitmen menjaga kondusifitas pra dan pasca Pilkada, dan sebagai warga negara yang taat hukum kita ikuti proses yang berlangsung," sambungnya.
Selain itu, Mario turut menyayangkan adanya pemberitaan yang diduga menyudutkan dan terindikasi kabar bohong yang menyudutkan Aries Sandi.
"Ada hal-hal yang perlu di perhatikan pula jangan kemudian menyudutkan apalagi sampai membuat hoaks, seperti adanya kabar bahwa MK telah membatalkan kemenangan Paslon 01, bagaimana mungkin itu terjadi sementara sidang saja belum, ini kan bentuk kebohongan publik," kata Mario.
"Yang perlu diketahui bahwa, gugatan yang dilakukan oleh Palson 02 terkait ijazah palsu itu sudah di verifikasi pula oleh penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, dan juga stakeholder terkait lainnya," pungkasnya. (raa)
Load more