tvOnenews.com - Pasca berlangsungnya Putaran Kelima Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI kembali menyoroti isu krusial terkait ancaman global sampah plastik.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa isu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi plastik—baik di darat maupun laut—merupakan persoalan lingkungan yang saling berkaitan.
“Masalah ini muncul akibat pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan,” ujar Hanif Faisol dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2024).
Mengutip data dari United Nations Environment Programme (UNEP), Hanif menyebutkan bahwa jika tidak ada upaya nyata, volume sampah plastik yang mencemari ekosistem akuatik berpotensi melonjak hampir tiga kali lipat pada 2040.
“Pada 2016, polusi plastik mencapai 9-14 juta ton, dan diproyeksikan naik menjadi 23-27 juta ton pada 2040,” jelasnya.
Pentingnya kolaborasi internasional terhadap isu ini diakui melalui Resolusi 5/14 United Nations Environment Assembly (UNEA) pada Maret 2022.
Resolusi tersebut memberikan mandat kepada UNEP untuk menyusun instrumen hukum internasional (International Legally Binding Instrument/ILBI) demi menghentikan polusi plastik secara global, termasuk di laut. Penyusunan instrumen ini ditargetkan rampung akhir 2024.
Load more